Yusril Mahendra :Tesis Dilawan Tesis, Bukan Dipidanakan
Tim Editor
---
Perkara HRS, Yusril Mahendra :Tesis Dilawan Tesis, Bukan Dipidanakan
KIBLAT.NET, Jakarta – Mantan Menteri Kehakiman sekaligus pengacara senior, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa tesis Habib Rizieq Syihab tidak pantas bila dipidanakan. Menurutnya, dalam dunia akademik seseorang yang merasa keberatan dengan hasil tesis harus mampu membantah dengan tesis pula.
“Menyangkut masalah kebebasan mimbar akademik,Habib itu menulis tesis master yang dipertahankan di Universitas Kebangsaan Malaysia, dia menulis tentang Pancasila. Jadi dia punya pendapat kesimpulan di situ. Itu nggak bisa dipidanakan ya. Kalau orang nulis tesis keberatan, ya tulis tesis juga untuk membantah dalilnya itu, bukan terus mau dipidanakan, “ungkapnya di Warung Daun, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/02).
Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Syihab berstatus tersangka atas laporan Sukmawati Soekarnoputri terkait tesisnya yang dinilai melecehkan Pancasila. Yusril beranggapan, laporan Sukmawati atas tesis HRS bermasalah. Pasalnya, tesis tersebut merupakan bagian dari kebebasan mimbar akademik.
“Apalagi kalau dia menulis tesis di Malaysia kemudian ditulis dalam bahasa Melayu dipertahankan di Malaysia, locus delicti-nya ada di mana, ini masalah juga,”tegasnya.
Yusril juga menambahkan bahwa tidak ada penyimpangan Habib Riziq berkenaan pemahaman Pancasila. Ia mengaku sering menjalin komunikasi dengan tokoh GNPF-MUI tersebut.
“Jadi saya akan berikan keterangan yang mudah-mudahan, kalau sudah memberikan, ini kan atas laporan si Sukma (Sukmawati Soekarnoputri.red). Jadi saya pikir kalau saya sudah memberikan keterangan, mudah-mudahan menjadi bahan bagi polisi untuk gelar perkara kasus ini,” katanya.
Reporter : Muhammad Jundii
Editor : Syafi’i Iskandar
KIBLAT.NET, Jakarta – Mantan Menteri Kehakiman sekaligus pengacara senior, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa tesis Habib Rizieq Syihab tidak pantas bila dipidanakan. Menurutnya, dalam dunia akademik seseorang yang merasa keberatan dengan hasil tesis harus mampu membantah dengan tesis pula.
“Menyangkut masalah kebebasan mimbar akademik,Habib itu menulis tesis master yang dipertahankan di Universitas Kebangsaan Malaysia, dia menulis tentang Pancasila. Jadi dia punya pendapat kesimpulan di situ. Itu nggak bisa dipidanakan ya. Kalau orang nulis tesis keberatan, ya tulis tesis juga untuk membantah dalilnya itu, bukan terus mau dipidanakan, “ungkapnya di Warung Daun, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/02).
Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Syihab berstatus tersangka atas laporan Sukmawati Soekarnoputri terkait tesisnya yang dinilai melecehkan Pancasila. Yusril beranggapan, laporan Sukmawati atas tesis HRS bermasalah. Pasalnya, tesis tersebut merupakan bagian dari kebebasan mimbar akademik.
“Apalagi kalau dia menulis tesis di Malaysia kemudian ditulis dalam bahasa Melayu dipertahankan di Malaysia, locus delicti-nya ada di mana, ini masalah juga,”tegasnya.
Yusril juga menambahkan bahwa tidak ada penyimpangan Habib Riziq berkenaan pemahaman Pancasila. Ia mengaku sering menjalin komunikasi dengan tokoh GNPF-MUI tersebut.
“Jadi saya akan berikan keterangan yang mudah-mudahan, kalau sudah memberikan, ini kan atas laporan si Sukma (Sukmawati Soekarnoputri.red). Jadi saya pikir kalau saya sudah memberikan keterangan, mudah-mudahan menjadi bahan bagi polisi untuk gelar perkara kasus ini,” katanya.
Reporter : Muhammad Jundii
Editor : Syafi’i Iskandar
Post a Comment
Post a Comment