Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.
Penelusuran Trending (7 hari terakhir)

Membandingkan Kerumunan Habib Rizieq dan Kampanye Pilkada

Kerumunan pendukung menyambut Habib Rizieq di Bandara Soekarno Hatta, Petamburan, Puncak, dan terakhir pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya, berbuntut panjang.
Dua kapolda dan dua kapolres dicopot, serta Gubernur DKI Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi. Namun, Anies mempersoalkan kerumunan di Pilkada yang seolah dibiarkan.

"Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan?" ucap Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (16/11).

Surat itu terkait upaya Pemda menangani kerumunan. Sebab, Pemprov DKI Jakarta sudah berupaya mencegah dengan menyurati pihak Habib Rizieq sebelum ada kerumunan, soal ketentuan protokol kesehatan.

Lalu, bagaimana kerumunan yang terjadi di Pilkada?

Masa Pendaftaran

Pelanggaran protokol corona pertama di Pilkada terjadi saat masa pendaftaran 4-6 September 2020. Bawaslu RI mencatat 243 bakal pasangan calon melanggar protokol corona.

"Sampai hari ini, hari pertama kami data ada 141 bapaslon langgar protokol kesehatan, lalu hari kedua ada 102 pelanggaran sehingga total 243 itu data yang kami dapat," kata Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/9).

Pelanggaran itu berupa kerumunan di depan kantor KPU, baik arak-arakan maupun konvoi. Meski, paslon maupun sebagian besar pendukung menggunakan masker.

Kerumunan terjadi karena tidak ada pencegahan baik oleh penyelenggaran Pilkada (KPU-Bawaslu), maupun aparat. KPU maupun Bawaslu hanya mengimbau tak membawa massa, alhasil massa tetap banyak.

Apa sanksinya? Tidak ada. Sebab saat masa pendaftaran itu, KPU belum mengatur ketentuan bagi pelanggar protokol corona. Begitu juga tidak ada tindakan dari Pemda, meski konteks Pilkada.

Peraturan KPU Tak Beri Sanksi Tegas
Dalam PKPU 13/2020, KPU akhirnya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol corona. Namun, ternyata sanksi yang diberikan hanya berupa peringatan tertulis dan pembubaran kegiatan.

Tidak ada sanksi yang memberi efek jera seperti pembatalan pasangan calon sehingga ada jaminan paslon disiplin dengan protokol corona.
Pasal 88D:

Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Penghubung Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 60 dikenai sanksi:

a. peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran;

b. penghentian dan pembubaran kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis; dan/atau

c. larangan melakukan metode Kampanye yang dilanggar selama 3 (tiga) Hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Masa Kampanye
Memasuki masa kampanye, beberapa ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, termasuk MUI, dan pegiat Pemilu, mendesak agar pemerintah dan DPR menunda Pilkada Serentak 2020 karena masa kampanye akan menjadi ancaman penyebaran COVID-19.

Saat bersamaan, KPU maupun Bawaslu tidak berani memberi sanksi tegas bagi pelanggar karena menyebut tidak diatur dalam UU Pilkada sebagai ketentuan rujukan PKPU.

Akibatnya, masa kampanye yang dimulai sejak 26 September diwarnai berbagai pelanggaran. Bawaslu mencatat angkanya terus bertambah tiap pekan.

Data terakhir yang dirilis hari ini, total ada 1.448 kegiatan kampanye yang melanggar ketentuan KPU soal protokol corona dalam Pilkada.

Semuanya sudah ditindak sesuai aturan KPU yaitu peringatan dan pembubaran kegiatan. Anggota Bawaslu Afifuddin menjelaskan, dari 398 tindakan Bawaslu tersebut, 381 berupa penerbitan surat peringatan dan 17 pembubaran kegiatan kampanye.



Baca selengkapnya :
https://kumparan.com/kumparannews/membandingkan-kerumunan-habib-rizieq-dan-kampanye-pilkada

Nasional
Join the conversation
Post a Comment