Bea Cukai Sidoarjo Hancurkan 7,7 Batang Rokok Ilegal Hasil Penggebrekan

Kuamangmedia.com
---
Dari pabrik yang berlokasi di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo ini, petugas berhasil menemukan puluhan karton rokok dengan rincian 29 karton rokok ilegal jenis SKM merk C@FFEE STIK yang telah dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai, serta 56 karton rokok ilegal jenis SKM dalam bentuk batangan, dengan jumlah seluruh rokok ilegal berhasil diamankan sebanyak 1.942.400 batang.
Petugas juga menyita satu buah mesin pembuat rokok jenis MILD dan satu buah mesin pengemas rokok yang digunakan untuk memproduksi rokok ilegal. Total nilai barang ditaksir mencapai angka Rp 1,9 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Pantjoro Agoeng mengungkapkan bahwa praktik pembuatan rokok ilegal yang dilakukan tersangka MS telah melanggar Pasal 50 dan/atau Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, yaitu tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dan/atau menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana," jelasnya.
Pantjoro jura menegaskan, Bea Cukai Sidoarjo telah berkomitmen untuk terus melakukan upaya menekan peredaran rokok ilegal dengan menjaga kewaspadaan dan fokus dalam pengawasan serta menindak tegas pelaku pelanggaran UU Cukai, baik secara mandiri maupun bersinergi dengan pemda kabupaten dan kota.
“Kesadaran dan partisipasi seluruh masyarakat dalam menaati aturan perundang-undangan dan tidak kompromi terhadap produk ilegal, tidak hanya akan mendukung kinerja Bea Cukai namun sekaligus mampu meningkatkan iklim usaha industri yang sehat dan kondusif,” ujar Pantjoro.**
Post a Comment
Post a Comment