SP3 Rizieq Shihab Dicabut, Kuasa Hukum: Hanya untuk Kecoh Kami
Tim Editor
---
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Salah satu kuasa hukum FPI Sugito Atmo Prawiro membenarkan adanya pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak kuasa hukum mengaku baru mengetahui hal tersebut dari pemberitaan media Selasa (29/12/2020).
"Belum ada pihak dari PN Jaksel yang mengabarkan hal tersebut.
"Saat proses sidang juga kami tidak ada yang diberi tahu," jelas Sugito dikonfirmasi Selasa siang.
Sugito mengaku keberatan dengan putusan hakim tersebut.
Sebab menurutnya kasus chat pornografi yang dikaitkan dengan imam besar mereka itu sudah selesai karena sudah masuk SP3.
Maka dari itu Sugito menduga bahwa pencabutan SP3 tersebut terkait dengan isu kematian enam laskar FPI awal Desember 2020 lalu.
Ia menyebut bahwa hal itu digunakan agar mengecoh para kuasa hukum FPI agar beralih fokus ke kasus chat porno yang dikaitkan dengan Rizieq Shihab.
"Tapi kami pastikan hal itu tidak akan membuat kami lengah dalam usut kasus kematian enam laskar kami," tandas Sugito.
Diketahui Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum tersangka Habib Rizieq Syihab.
Putusan dibacakan Selasa (29/12).
Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan, sidang putusan ini berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein.
"Sidang sudah selesai. Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," kata Febriyanto saat dihubungi, Selasa (29/12).
Febri mengajukan gugatan SP3 tersebut dan diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Diketahui sebelumnya kasus dugaan pornografi yang mengkaitkan dengan Rizieq Shihab ini muncul pada 2017.
Saat itu, beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan keduanya menjadi tersangka.
Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Rizieq dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Setahun kemudian, tepatnya saat Hari Raya Idul Fitri 2018, Habib Rizieq memamerkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjeratnya. (m24)
Post a Comment
Post a Comment