Mahasiswa Ini Dirumahkan Usai Laporkan Rektor Ke KPK
Bukan tanpa dasar, Frans yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UNNES melihat banyak ketidakadilan dan kejanggalan yang dilakukan rektor UNNES.
Sebagai mahasiswa FH, Frans hanya ingin berkontribusi membuat institusi yang berintegritas dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama di kampusnya.
Yang dilakukan Frans juga sah di mata hukum sesuai Pasal 41 UU Tipikor tentang peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dan juga PP No 43 tahun 2018 yang mengatur tentang tata cara pemberian apresiasi bagi orang yang berperan serta dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tapi kenapa Dekan UNNES malah tega bilang Frans sebagai mahasiswa tidak bermoral dan karakter & menurunkan reputasi kampus?
Bahkan hanya dalam 3 hari setelah Frans lapor ke KPK, Dekan ngeluairn SK Nomor : 7677/UN37.1.8/HK/2020 untuk menskors Frans selama 6 bulan. Karena skors ini, Frans terpaksa menunda kuliahnya.
Masalahnya juga nih, penerbitan SK itu gak memperhatikan prosedur-prosedur yang berlaku. Muatannya janggal dan terlalu mengada-ada karena bukti-bukti tuduhan juga gak jelas. Sanksi yang diberikan jelas melanggar asas praduga tak bersalah.
Juga tidak didasarkan pada prinsip Due Process Of Law. Melanggar beberapa prinsip dalam AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang Baik) seperti asas kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang.
Kampus kami memang ada- ada aja. Kampus yang seharusnya menjadi garda terdepan melahirkan nilai- nilai anti korupsi, malah jauh panggang dari api.
Sebagai angkatan muda kita harus sadar, perjuangan lawan korupsi harus kita lakukan bersama- sama. Kalau di Kampus aja praktik anti korupsi gak dijalanin, gimana caranya kampus mempersiapkan mahasiswanya untuk kelak bersih dari korupsi di dunia kerja?
Karena itulah kami bersama Gerakan Melawan Pembungkaman Akademik yang terdiri dari berbagai organisasi, komunitas serta individu lintas jaringan bersolidaritas terhadap apa yang dialami Frans.
- Kami bikin petisi ini kepada Dekan FH UNNES, Dr. Rodiyah untuk menghentikan status skorsing Frans dengan mencabut SK Dekan FH Unnes Nomor : 7677/UN37.1.8/HK/2020. Juga minta maaf kepada Frans atas tindakan represifnya.
Kami juga minta KPK segera menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Frans dan memulai penyelidikan untuk menunjukkan kepastian hukum atas dugaan tindak pidana korupsi rektor UNNES.
Teman-teman, sebenarnya ini gak cuma sekali. Di bawah kepemimpinan Rektor UNNES Prof. Dr. Fathur Rokhman, M. Hum udah banyak tindakan represif Ia lakukan kepada mahasiswa, dosen bahkan jurnalis. Seperti intimidasi, penjatuhan sanksi, dan kriminalisasi. Lihat di sini.
Kami butuh bantuanmu teman-teman, jangan sampai ada korban berikutnya. Cukuplah Frans jadi korban terakhir.
Ikuti Tandatangan PETISI DISINI
Semarang, 30 November 2020
Gerakan Melawan Pembungkaman Akademik
#ReformasiUnnes #SaveFrans