Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

TP3 Tuding Temuan Atribut FPI Saat Tangkap Terduga Teroris Di Condet Adalah Operasi Intelijen

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) menilai temuan atribut Front Pembela Islam (FPI) saat anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri saat penggerebekan terduga teroris di Condet, Jakarta Timur adalah operasi intelejen.




Abdullah bahkan menyebut temuan atribut FPI di kediaman terduga teroris di Condet Jakarta Timur, pasca insiden bom di depan Gereja Katedral Makassar pada Minggu (28/3) hanyalah upaya rekayasa untuk mengalihkan perhatian terhadap kematian 6 Laskar FPI.

"Itu adalah operasi intelejen untuk mengalihkan perhatian terhadap TP3, mengalihkan perhatian terhadap HRS (Habib Rizieq Shihab), maka ada bom. 

Coba anda perhatikan bom pagi, siang ditangkap. 6 orang dibunuh (Laskar FPI) sudah berapa bulan tidak tahu siapa pembunuhnya. Itu bukti operasi intelejen," tegasnya.

Abdullah mengklaim pihaknya sudah mafhum cara-cara intelejen beroperasi sejak zaman orde baru (Orba) dahulu. Menurutnya, hal-hal mengenai operasi intelejen itu secara gamblang telah diulas dalam sebuah buku karya Dr Busyro Muqoddas.

"Kita sudah tau itu lah dari zaman masih orba sampai sekarang. Kalau anda mau yakin baca disertasi Dr Busyro Muqoddas tentang Operasi Intelejen," kata Abdullah.

Senada, tokoh TP3 yang lain, Marwan Batubara menyatakan tidak akan mengambil pusing soal temuan atribut FPI di kediaman terduga teroris di Condet, Jakarta Timur.
"Saya kira kita tidak terlalu ambil pusing dengan itu, karena kita tahu itu bagian dari rekayasa," timpalnya.

Marwan memilih fokus pada upaya penuntasan kasus pelanggaran HAM berat dalam hal ini tewasnya 6 Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.

"Yang penting yang sangat mendesak adalah bahwa kita ingin menyatakan ini kepada Presiden, Pemerintah, DPR ini adalah pelanggaran HAM berat. Karena itu prosesnya harus mengikuti UU 26/2000 bukan seperti yang sudah dilakukan oleh Komnas HAM yang kami yakin ini juga adalah konspirasi dengan penguasa," tuturnya.

"Sehingga yang dihasilkan itu adalah sebetulnya hasil pemantauan, tapi diakui sebagai hasil penyelidikan karena pada dasarnya itu didasarkan pada UU Nomor 39/1999 yang itu tidak relevan untuk kasus ini. Karena yang terjadi adalah kejahatan sistemik yang masuk kategori pelanggaran HAM berat," demikian Marwan.

Sorce: Rmol.od

#Politik, #Hukum, #FPI







Nasional
Join the conversation
Post a Comment