Aksi Gibran Copot Oknum Guru Pelakor di Solo
Kuamangmedia.com
---
Oknum guru ini langsung dicopot dari jabatannya sebagai PNS oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo.
Gibran menilai persoalan ini sudah diatasi degan baik oleh BKPPD.
”Sudah beres, sudah ada hukumannya,” kata Gibran saat ditemui Kamis (29/4/2021).
Menurutnya sanksi ini sudah diberikan secara tegas agar pegawai disiplin dan tidak melanggar aturan. Hal ini menjadi peringatan bagi ASN agar tidak bertindak yang melanggar aturan.
”Ini jadi shock therapy agar tidak ditiru yang lain,” jelasya.
”Oknum yang bersangkutan tidak lagi menjadi guru dan mengisi posisi fungsional umum,” sambungnya.
Menurut Nur, terdapat beberapa pelanggaran disiplin yang dianggap merupakan pelanggaran berat. Selain perselingkuhan, pelanggaran disiplin berat juga berupa nikah siri serta mangkir kerja selama 46 hari berturut-turut.
”Sanksi yang diberikan berupa pencopotan dari jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat,” katanya.
Source: era.id
Post a Comment
Post a Comment