Sekolah Tatap Muka Dibuka, Harus Lockdown 3 Hari Jika Ada Kasus Covid-19
Kuamangmedia.com
---
(Foto Ilustrasi)
Dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) disebutkan, jika ada penularan covid di satuan pendidikan, maka minimal 3 kali 24 jam, sekolah itu harus di lockdown, istilahnya ditutup," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Jumeri, dlaam diskusi webinar, Kamis (8/4/2021).
Sekolah perlu berkoordinasi dengan para pihak terkait, seperti dinas kesehatan (dinkes), dinas pendidikan (disdik) serta puskesmas ketika terjadi kasus covid-19 di sekolah. Hal ini dilakukan agar ada penanganan yang baik guna mencegah terjadinya klaster covid-19 di sekolah.
Selanjutnya sekolah melakukan pennganan yang baik pula dengan pembersihaan hingga penyemprotan disinfektan.
"Dilakukan pembersihan, pencucian dan disinfeksi untuk bisa memastikan bahwa sekolah tidak bisa digunakan (sementara). Kepada yang sakit ditangani dengan baik," ujarnya.
Lebih lanjut, Jumeri ingin semua satuan pendidikan memenuhi daftar periksa guna menjaga protokol kesehatan ketika dilakukan pembelajaran tatap muka terbatas. Hal tersebut adalah wajib sekaligus mengurangi potensi penularan virus korona di sekolah.
"Ketika sekolah itu terjadi klaster sebenarnya umumnya terjadi pelanggaran prokes. Tidak hati-hati, tidak sungguh-sungguh dalam menjaga prokes," pungkasnya.
Source : Okezone
Post a Comment
Post a Comment