Selamat Menikmati Uang Haram 1 Miliar
Menagih hutang dengan spanduk dan karangan bunga sempat diperbincangkan di media sosial hingga viral. Cara ini menjadi hal yang tidak biasa bagi seseorang dalam menagih hutang.
Aksi menagih utang pertama sempat diabadikan dalam kamera untuk dijadikan konten TikTok dengan pengguna @dindasafay. Tak tanggung-tanggung, tersemat nama lengkap orang yang ditagih beserta fotonya.
"Selamat Menikmati Uang Haram 1M. Hasil Nilep Uang Arisan. Kapan Nih Dibayar Shay," demikian tulisnya di karangan bunga yang dikirim pada hari pernikahan MW.
Jika kita menjadi objek yang ditagih, tentu malu dengan hal-hal tersebut apalagi jika informasinya viral tersebar di dunia maya menjadi jejak digital. Kita tidak tahu hal-hal lain yang akan dilakukan penagih hutang di tengah ramainya orang bermedia sosial saat ini.
Sehingga ada baiknya, kita sesegera mungkin menunaikan kewajiban untuk membayar hutang. Apalagi hutang akan dipermasalahkan ketika di Hari Pertimbangan kelak.
Dari Ibnu Umar, Rasulullah Saw bersabda,"Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham." (HR. Ibnu Majah ).
Bahkan tiada ampunan bagi dosa hutang yang belum terbayar sekalipun dia mati syahid. Dalam sebuah hadist dari Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah Saw bersabda :
Artinya: “Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang." (HR Muslim Nomor 1886).
Baca doa berikut agar kita semua dijauhkan dari berhutang ataupun menunda-nunda membayar hutang,
“Allaahumma innii a’uudzu bika minal ‘ajzi, wal kasali, wal jubni, wal haromi, wal bukhli, wa a’uudzu bika min ‘adzaabil qobri, wa min fitnatil mahyaa wal mamaati.”
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, rasa malas, pengecut/rasa takut, pikun/kejelekan di waktu tua, dan sifat kikir. Dan aku juga berlindung kepada-Mu dari siksa kubur serta fitnah /bencana kehidupan dan kematian- HR. Bukhari no. 6367 dan Muslim no. 2706.