Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.
Penelusuran Trending (7 hari terakhir)

FPI Tak Peduli Status Ormas Tidak Terdaftar di Kemendagri

JAKARTA – Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Yanuar Aziz menegaskan pihaknya tidak peduli organisasi masyarakat (ormas) FPI tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"FPI enggak peduli," tegas Yanuar saat dihubungi Okezone, Jumat (20/11/2020).

Menurut dia, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kemendagri tidak memiliki manfaat untuk FPI. Sebab, ormas yang dipimpin Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab itu akan tetap menjadi pembela Islam di Tanah Air.

"Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat," ujar dia.

Yanuar menerangkan, setiap ormas tidak wajib mendaftarkan organisasinya ke Kemendagri hanya untuk SKT. SKT Kemendagri, lanjut dia, hanya untuk akses mendapatkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"FPI selama ini mandiri secara dana, tidak pernah minta dana APBN," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Kemendagri sebelumnya memastikan bahwa FPI tidak terdaftar sejak surat keterangan terdaftar (SKT) ormasnya berakhir pada Juni 2019.

Kapuspen Kemendagri Benny Irawan mengatakan ormas FPI belum menyerahkan AD/ART. Sehingga, Kemendagri belum menyerahkan SKT dengan tokoh Habib Rizieq Shihab itu.

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (20/11/2020).

Menurut Benny, FPI sudah mengajukan perpanjangan agar terdaftar sebagai ormas di Kemendagri. Namun, lanjut dia, FPI belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. "AD /ART belum disampaikan," tuturnya.  (erh)


Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2020/11/21/337/2313447/fpi-tak-peduli-status-ormas-tidak-terdaftar-di-kemendagri

Nasional
Join the conversation
Post a Comment