Kamu Setuju Jika Minuman Beralkohol Dilarang di Indonesia?
Kuamangmedia.com
---
Jika RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang, setiap orang yang memproduksi, menjual, menyimpan, maupun mengkonsumsi minuman alkohol terancam pidana. Hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Kenapa kami ngotot? Karena ini berkaitan dengan penyelamatan moralitas anak bangsa, menyelamatkan nasib generasi masa depan kita," kata Anggota Baleg Fraksi PKS Bukhori Yusuf , Jumat (13/11).
Sementara itu, komponen masyarakat Bali sudah mengisyaratkan akan menentang sejumlah pasal dalam RUU yang berpotensi merugikan Bali itu. Menurut penjual arak di Bali, RUU tersebut akan mematikan ekonomi petani arak.
Nah, apakah kamu setuju apabila minuman beralkohol dilarang di Indonesia? Sampaikan opini kamu dalam polling kumparan di bawah ini.
https://kumparan.com/kumparannews/polling-kamu-setuju-jika-minuman-beralkohol-dilarang-di-indonesia?
Post a Comment
Post a Comment