Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

TIDAK ADA PAJAK ATAS SEMBAKO DALAM SISTEM ISLAM

Fakta dan Peristiwa - Inilah beberapa fakta yang kami rangkum dalam beberapa detik 😂

Sobat Media Online yang kami Hormati, Pernahkan anda tahu, bahwa Semua system yang akan diluncurkan oleh Kepemerintahan Joko Widodo sudah bocor dahulu ke publik. 

Rencana atau Draf yang akan dibeberkan ke meja persidangan para elite politik Indonesia, terkuak sebelum berkembang. 

Hal ini banyak menuai kritikan pedas dari Elite Politik, masyarakat maupun orang awam sekalipun kepada Presiden Indonesia Bapak Joko Widodo yang di saat kepemimpinan beliau yang ke dua ini mengalami wabah penyakit yang tidak kunjung reda. Serta bencana alam dimana-mana. Lalu apasaja yang terkandung dalam system dan hukum islam. Berikut kami kutip dari halaman Facebook yang sedang viral saat ini. 

TIDAK ADA PAJAK ATAS SEMBAKO DALAM SISTEM ISLAM, DAN HARAM ADA. BAHKAN MENARIK PAJAK TERMASUK DOSA BESAR!

Oleh: Ust. Azizi Fathoni

Tahu tidak dosa penarik pajak itu lebih besar daripada dosa pelaku zina. Bahkan dosa zina yang level atas, yaitu zina muhshan yang hukumannya Rajam sampai mati, tidak cukup cambukan 100x (hukuman bagi zina ghair muhshan).

Nabi pernah bersabda terkait seorang wanita yang taubat dari zina dan bertaubat dengan minta dirajam (kasusnya zina muhshan) kepada Beliau:

فوالذي نفسي بيده لقد تابت توبة لو تابها صاحب مكس لغفر له

"Demi Dzat yang nyawaku berada di tangan-Nya sungguh dia telah bertaubat dengan sungguh-sungguh, dimana jika taubat itu dilakukan oleh penarik pajak niscaya dia akan diampuni." HR Muslim

di riwayat lain dengan redaksi:

لقد تابت توبة لو قسمت بين سبعين من أهل المدينة لوسعتهم

"Sungguh dia telah bertaubat dengan pertaubatan yang apabila dibagikan kepada 70 orang dari penduduk Madinah niscaya akan mencukupi mereka (diampuni dosa-dosa mereka)." HR Muslim 

di riwayat lain:

ﻟﻘﺪ ﺗﺎﺏ ﺗﻮﺑﺔ ﻟﻮ ﻗﺴﻤﺖ ﺑﻴﻦ ﺃﻣﺔ ﻟﻮﺳﻌﺘﻬﻢ

"Sungguh dia telah bertaubat dengan pertaubatan yang apabila dibagikan kepada suatu umat niscaya akan mencukupi mereka (diampuni dosa-dosa mereka)." HR Muslim 

Dipahami dari hadits ini bahwa pertaubatan wanita tersebut sangat serius dan mendapat pengampunan yang sangat besar dari Allah. 

Bagaimana tidak, saat pertama mengaku dan minta dijatuhi hukum Allah atas dirinya (hukuman rajam) dia dalam keadaan hamil sehingga Nabi pun menundanya sampai melahirkan.

Masa penantian itu tidak menyurutkan wanita tersebut hingga setelah melahirkan beliau datang kepada Nabi minta untuk dirajam. Lagi-lagi Nabi menangguhkan karena bayi yang dilahirkannya berhak untuk disusui. 

Masa penantian selama menyusuipun dijalani dan tidak menyurutkan niat untuk bertaubat menjalani hukuman rajam tersebut. Hingga saatnya tiba beliau datang kepada Nabi sambil membawa bayi yang sudah memegang roti bertanda sudah selesai masa menyusui dan sudah disapih. Barulah hukuman dijalankan. (Di riwayat lain sampai melahirkan saja, lalu bayi disusui oleh keluarga salah satu sahabat). 

Atas keteguhannya dalam bertaubat itu Allah mengaruniai ampunan yang sangat besar. Sampai-sampai cukup untuk mengampuni dosa-dosa suatu umat/bangsa, atau 70 orang penduduk Madinah, atau penarik pajak.  

Perhatikan bagaimana Nabi membandingkan pertaubatan wanita pelaku zina tersebut dengan taubat penarik pajak, dengan perbandingan yang menunjukkan dosa penarik pajak lebih besar darupada dosa zina. Dimana saking besarnya pertaubatannya jangankan untuk terampuni dosa zina nya, bahkan untuk dosa satu umat/bangsa, atau dosa 70 penduduk Madinah, atau dosa penarik pajak sekalipun akan terampuni. 

Hal ini menunjukkan secara gamblang bahwa dosa menarik pajak lebih besar daripada dosa zina. Bahkan dosa zina yang level atas, yaitu zina muhshan yang hukumannya rajam sampai mati (tidak cukup cambukan 100x).

Tidak ada yang baru dalam sistem jahiliyah modern yang melegalkan pajak dari sistem jahiliyah lama, kecuali hanya istilah dan hilah (cara, tipu muslihat) nya.

#beritaviral 

Opini
Join the conversation
Post a Comment